![]() | ||
| Kapolres Sampang AKBP Hartono (Di tengah) didampingi Kasatresnarkoba (dua dari kiri) saat konferensi pers di ruang kerjanya |
SAMPANG | Pro-Desa.com - Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan seorang bandar berinisial S setelah sebelumnya menangkap kurir, Jum'at (10/4/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd.,M.M., menyampaikan bahwa penangkapan bandar narkoba dilakukan pada 7 Maret 2026, hasil pengembangan dari penangkapan kurir yang lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir dan kemudian anggota berhasil menangkap bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa tersangka telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto S.H.,M.M., menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pengejaran bandar karena tersangka berpindah-pindah tempat dan berupaya menghilangkan jejak.
“Setelah kurir kita amankan, kami lakukan pengembangan. Tersangka sempat berganti-ganti handphone dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil kita tangkap pada 7 Maret 2026," jelasnya.
Masih kata Yuda, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan antar pulau yang mencakup wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Bahkan, sebagian besar barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di luar Pulau Madura. Peredaran ini lintas pulau dan pengakuan dari tersangka, barang lebih banyak dikirim ke luar pulau, khususnya Kalimantan.
"Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemesan dan jaringan lain yang terlibat," tegasnya.
Ditambahkan Kasatresnarkoba, mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sampang dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Ia juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba, akan terus melakukan pengembangan sesuai arahan Kapolres," pungkasnya. (Sof)
Kapolres Sampang AKBP Hartono (Di tengah) didampingi Kasatresnarkoba (dua dari kiri) saat konferensi pers di ruang kerjanya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar