Wisata Desa

Iklan

terkini

Dua SPBU di Sampang Disanksi Sebulan, Mengapa?

Selasa, 27 Oktober 2026, Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T00:41:15Z

 

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam.

SAMPANG | Pro-Desa.com - Satreskrim Polres Sampang menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Sampang. Penegasan itu muncul seiring sanksi penghentian penyaluran Pertalite selama sebulan terhadap dua SPBU yang diduga melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.


Dua SPBU yang disanksi adalah SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang, dan SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong. Penghentian berlaku mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026.


Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, mengatakan sanksi tersebut merupakan kewenangan Pertamina Patra Niaga. Sanksi itu tidak menghapus kuota BBM bersubsidi untuk Sampang.


"Kuota itu tetap meskipun ada SPBU yang disuspend. Namun, kuota untuk dua SPBU itu selama masa suspend dialihkan ke SPBU penggantinya," ujarnya, Selasa (27/10/2026).


Tiga SPBU yang disiapkan untuk melayani konsumen terdampak berada di Banyuanyar, Jrengik, dan Penyepen. Pemkab mengimbau masyarakat memanfaatkan SPBU pengganti tersebut dan tetap mengikuti ketentuan pembelian BBM bersubsidi.


Sanksi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyaluran menggunakan jeriken. Kedua SPBU itu diduga melayani pembelian Pertalite dengan jeriken menggunakan barcode kendaraan, tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait.


Padahal, pembelian jeriken harus dilengkapi surat rekomendasi resmi yang menjelaskan peruntukan dan kebutuhan BBM. Penggunaan barcode kendaraan untuk membeli Pertalite dengan jeriken dinilai menyalahi prosedur.


Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM.


"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Sampang. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.


Menurutnya, ada tiga pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan. Pertama, penimbunan BBM secara ilegal untuk dijual kembali. Kedua, penggunaan barcode atau identitas yang tidak sesuai. Ketiga, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.


Ia juga mengingatkan ancaman hukum bagi pelaku. Menyalahgunakan pengangkutan, niaga, penyediaan, dan pendistribusian BBM, gas, dan LPG bersubsidi yang ditugaskan pemerintah adalah tindak pidana.


"Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," jelasnya.


Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan melalui Call Center Kepolisian 110.


"Setiap laporan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.(Sof)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua SPBU di Sampang Disanksi Sebulan, Mengapa?

Actual News

Iklan