![]() |
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (kiri) dan Wabup H. Ahmad Mahfudz (kanan)).
SAMPANG| Pro-Desa.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi memulai langkah transformatif dalam dunia kerja birokrasi dengan menerapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sampang Nomor : 000.8.3/ 133 /434.031/2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu.
Dalam Surat edaran tersebut, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menetapkan bahwa kebijakan WFH ini dilaksanakan setiap hari Jumat bagi Jabatan Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana dengan komposisi minimal 75% pegawai bekerja dari rumah.
“Melakukan penyesuaian tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili masing-masing ASN dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jum'at,” kata Bupati dalam surat edaran, Kamis 8 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap teknologi.
Dengan pemberlakukan WFH sejak 8 April 2026, diharapkan ASN di Sampang dapat secara signifikan mendukung gerakan penghematan energi nasional tanpa mengurangi profesionalitas pelayanan publik. (Sof)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar