![]() |
| Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif saat menerima perwakilan aksi massa driver online, Rabu (20/5/2026). |
SURABAYA| Pro-Desa.com - Ribuan driver ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (20/5/2026). Kali ini mereka menuntut pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Massa driver ojek online kemudian ditemui Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf. Di hadapan massa aksi, Musyafak mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh percepatan regulasi ini.
"DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jatim memastikan dalam satu dua hari mendatang akan melakukan tindak lanjut secara intens untuk mendorong pengesahan regulasi tersebut ke pusat,” katanya.
Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan driver ojek online dan jajaran DPRD Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, Musyafak menerima langsung aspirasi para driver yang meminta adanya kepastian hukum terkait tarif, potongan komisi aplikator, hingga perlindungan kerja bagi mitra pengemudi.
“Audiensi telah berlangsung dan dihadiri Dinas Perhubungan Jatim, Diskominfo Jatim, Biro Hukum, Ditintelkam Polda Jatim, serta Bakesbangpol. Dari hasil audiensi, kami mendukung petisi perjuangan lahirnya UU Transportasi Online Indonesia yang disampaikan Granat Jatim,” katanya.
Menurut Musyafak, keberadaan undang-undang transportasi online penting agar hubungan antara aplikator dan driver memiliki aturan yang jelas. Dia mengatakan selama ini banyak keluhan muncul akibat potongan komisi dan penentuan tarif yang dianggap belum memiliki standar pasti.
"Misalnya ada potongan sepihak, kemudian jarak tempuh, itu harus jelas batas atas dan bawahnya seperti apa,” ujarnya.
Dia juga memastikan DPRD Jawa Timur akan membantu mendorong aspirasi tersebut agar masuk dalam pembahasan nasional. Bahkan, percepatan pembahasan RUU Transportasi Online disebut akan diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan melibatkan perwakilan komunitas driver online.
“Kami juga mendukung untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi dan materi yang disampaikan dalam audiensi,” tegas politisi PKB ini.
Di tempat yang sama Komisi D DPRD Jatim juga menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Transportasi Online merupakan syarat mutlak agar regulasi di tingkat daerah memiliki kekuatan hukum yang nyata.
"Tanpa payung hukum di tingkat nasional, pemerintah provinsi dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak aplikator," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif di sela-sela menerima perwakilan aksi massa driver online, Rabu (20/5/2026).
Pria yang akrab disapa Mas Pipin itu menjelaskan, pembentukan peraturan daerah (perda) harus memiliki dasar hukum yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kalau kemudian kita bikin aturan sendiri tanpa ada payung hukum, misalkan kita memberikan punishment, memberikan sanksi kepada aplikator, ini bukan wewenang kami, bukan wewenangnya provinsi," ujarnya.
Menurut dia, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. Khusnul menekankan bahwa skala persoalan ini sudah sangat masif sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun aplikator.
“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” tegas legislator Fraksi NasDem ini.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia.
“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tambah legislator asal Dapil Kediri Raya ini.
Sebagai langkah konkret, DPRD Jawa Timur bersama gubernur Jawa Timur telah menandatangani petisi resmi yang mendukung percepatan RUU Transportasi Online masuk dalam skala prioritas Prolegnas 2026. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Daerah Jawa Timur mengakui adanya kekosongan regulasi nasional yang selama ini merugikan pengemudi dan berpotensi memicu konflik sosial di daerah.
Khusnul Arif memastikan bahwa Komisi D akan terus mengawal aspirasi ini dan mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan pengemudi yang bersifat lokal, sembari menunggu proses legislasi di tingkat pusat. (fan)
