Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Kekerasan Seksual di FH UI: Biar Kapok! 16 Terduga Pelaku Akhirnya Diskors

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T23:55:56Z



JAKARTA| Pro-Desa.com - Hati-hati chat mesum di grup WA atau aplikasi lain membahas orang lain,  sebab ada kemungkinan Anda kena tuduhan pelecehan seksual. Sebab pelecehan tidak hanya secara fisik, tapi juga verbal. Itulah yang dialami 16 mahasiswa nakal terduga pelaku kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sekarang mereka di-skors hingga 30 Mei 2026 tak bisa berkuliah dan berkegiatan lain di lingkungan UI.


"UI memutuskan untuk menonaktifkan secara akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Rabu (15/4/2026) malam.


Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.


"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tegas Erwin.


Korban 27 Orang


Dikutip dari detik.com, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) juga menguak fakta baru. Ternyata jumlah korban dalam kasus ini tercatat mencapai 27 orang. Para korban bukan hanya mahasiswa tapi juga dosen.


Kasus ini bermula dari sebuah grup percakapan penghuni kos-kosan. Berdasarkan keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan kuasa hukum korban, grup tersebut mulanya merupakan grup kos-kosan yang telah ada sejak 2024.


Namun seiring waktu, arah pembicaraan di dalamnya berkembang menjadi percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Chat yang dilakukan mereka banyak yang berbau mesum.


"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).


Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menambahkan grup tersebut tidak hanya berisi penghuni kos, melainkan juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.


Percakapan bermuatan seksual dalam grup itu mulai terungkap pada 2025. Namun, para korban disebut belum berani melaporkan atau membawa kasus ini ke ranah publik saat itu. Baru pada awal 2026, para korban mulai mencari pendampingan hukum hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik.


"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," katanya.


Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai 27 orang. Rinciannya, 20 korban merupakan mahasiswi FH UI, sementara tujuh lainnya adalah dosen perempuan.


Ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama. Mereka diketahui merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama. Selain itu, korban juga berasal dari berbagai tingkat, mulai dari adik tingkat hingga dosen.


Kasus ini turut memicu reaksi keras di lingkungan kampus. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku telah diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam forum internal kampus. Mereka mendapat sorakan dan kecaman dari mahasiswa lain yang hadir.


"Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ," ujar salah satu dosen perempuan yang turut berbicara dalam forum tersebut seperti dilihat dari video yang beredar di media sosial.


Saat ini, penanganan kasus telah melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti dan kronologi untuk ditindaklanjuti guna memberi saksi pada para pelaku. (wis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update