Wisata Desa

Iklan

terkini

90 Persen Desa Rawan Hukum, Inspektorat Gelar Audit Dan Dapat Dukungan DPRD Sampang

Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T12:05:14Z
 Kepala Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo (satu dari kiri) saat dikonfirmasi oleh wartawan.

SAMPANG| Pro-Desa.com  - Kabupaten Sampang yang terdiri dari 180 Desa dan 6 kelurahan kini tengah mengalami guncangan, khususnya terkait integritas birokrasi di Kabupaten Sampang yang dinilai berada dalam titik nadir. 


Inspektorat Kabupaten Sampang mengungkap fakta mengejutkan bahwa 90 persen pemerintahan desa di wilayah tersebut masuk dalam zona merah dan berpotensi terjerat masalah hukum.


Ironisnya, di tengah kepungan potensi korupsi tersebut, sistem pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) justru tampak “Ompong”. 


Kepala Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, S.Sos., M.Si., mengakui keterbatasan personel membuat audit menyeluruh terhadap 180 desa dan 6 kelurahan mustahil dilakukan dalam waktu cepat.


“Secara matematis, kami hanya mampu mengaudit 30 desa per tahun. Artinya, butuh waktu 6 tahun untuk menyelesaikan audit di seluruh desa di Sampang. Ini tantangan besar bagi fungsi pengawasan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (04/06/2026).


Lambatnya durasi audit berbanding lurus dengan tingginya angka kebocoran anggaran. Hingga Februari 2026, Inspektorat mencatat pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah (Kasda) mencapai Rp5,3 miliar.


Mengagetkan, angka fantastis ini hanya berasal dari dua sumber, yaitu dari sektor Desa sebesar Rp2 miliar, hasil dari sampling 30 desa, dan RSUD dr. Moh. Zyn sebesar Rp3,3 miliar.


Ariwibowo juga menyoroti maraknya pemberitaan BUMDes fiktif yang asetnya raib seketika saat masa jabatan Kepala Desa berakhir. Tak hanya itu, ia menilai rendahnya kompetensi SDM perangkat desa menjadi celah bagi oknum pendamping desa untuk melakukan intervensi hingga “mempermainkan” administrasi keuangan.


Selain itu, Ariwibowo juga prihatin terhadap kritik tajam, yang diarahkan pada perilaku Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukannya memperbaiki tata kelola, banyak PJ Kades justru dilaporkan jarang masuk kantor alias bolos, yang mengakibatkan pelayanan publik stagnan.


“Masalahnya bukan sekadar teknis, tapi soal integritas dan karakter. Ada budaya tidak malu dan kebiasaan sistem yang mengarah pada indikasi KKN,” tegas Ariwibowo.


Menanggapi carut-marut ini, Inspektorat akan melakukan audit aset secara berkala. Hal ini bertujuan agar aset negara tidak dianggap sebagai “milik pribadi” oleh pejabat yang purna tugas.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim, S.Sy., M.H., mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Inspektorat Sampang. Menurutnya, selama kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya, terlebih menjadikan Pemerintahan Kabupaten Sampang lebih baik, apalagi situasinya mendesak atau urgent.


"Kami mendukung penuh kinerja inspektorat Sampang untuk audit desa selama sesuai dengan tupoksinya, apalagi situasinya urgent," pungkasnya.


Kondisi ini menjadi rapor merah bagi tata kelola keuangan di Sampang. Jika satu putaran audit butuh waktu enam tahun, maka potensi kebocoran anggaran di desa-desa yang belum tersentuh audit diprediksi akan terus membengkak tanpa pengawasan yang berarti. (Sof)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 90 Persen Desa Rawan Hukum, Inspektorat Gelar Audit Dan Dapat Dukungan DPRD Sampang

Actual News

Topik Populer

Iklan