Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Beraksi Di 12 TKP, Satreskrim Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Meteran Listrik

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T22:24:28Z

 

Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim

SAMPANG | Pro-Desa.com-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah melancarkan aksinya di sebuah kafe di Sampang.


Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait hilangnya aset sarana publik.


Peristiwa bermula pada Selasa, 14 April 2026, di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar. Korban, Ahmad Heriyanto (26), menyadari adanya pencurian saat karyawannya hendak menyalakan lampu kafe sekitar pukul 16.00 WIB.


”Saksi mendapati aliran listrik padam. Saat diperiksa, meteran PLN prabayar atas nama Syaiful Romadon sudah hilang dari dinding dengan kondisi kabel yang terpotong,” ujar IPTU Nur Fajri Alim, Jumat (17/4/2026).


Ia juga menjelaskan bahwa berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, pihaknya melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (16/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus dua tersangka di kediamannya di Jl. Aji Gunung.


"Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah inisial FR (35), warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang," ungkapnya.


Masih kata Kasatresrim, menegaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar salinan pembayaran token listrik tertanggal 10 April 2026 dan unit meteran listrik yang diambil dari TKP.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka murni karena tekanan ekonomi. Mereka melakukan aksi dengan cara memotong kabel dan melepas paksa meteran untuk kemudian dijual kembali.


Namun, yang mengejutkan, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka ternyata merupakan pemain lama.


”Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di 12 TKP berbeda di wilayah Sampang, dengan sasaran utama unit outdoor AC,” tegasnya.


Ditambahkan IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.


"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan. Segera melapor jika ada aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Sof)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update